Bolehkah Pemuda Menikahi 2 Wanita Sekaligus?
Ketua Prodi Magister Hukum Keluarga, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Syahrul A’dam mengatakan, masih banyak masyarakat yang membenturkan antara hukum agama dengan aturan perundang-undangan.
Khususnya terkait nikah. Sehingga banyak yang memilih nikah berdasar agama, tanpa melalui ketentuan hukum formal yang berlaku.
’’Sekat-sekat hukum agama dan hukum negara dalam konteks pernikahan, ini adalah keliru,’’ jelasnya.
Dia menegaskan, umat Islam sebaiknya menikah sesuai aturan negara. Sebab, undang-undang bisa dimaknai sebagai pengejawantahan aturan agama.
Buktinya, ketentuan undang-undangan perkawinan tidak menutup 100 persen kesempatan berpoligami, yang dalam Islam juga dibolehkan.
Terkait kasus pernikahan di Sumatera Selatan itu, Syahrul mengatakan memang kabarnya kerap terjadi. Namun umumnya dilakukan tanpa pencatatan agama.
Dosen 44 tahun itu menyakini, Kemenag tidak akan menerbitkan buku nikah poligami yang tidak mendapatkan rekomendasi pengadilan. Putusan boleh tidaknya seorang pria berpoligami adalah pengadilan. Bukan di Kemenag.
’’Selama ini saya belum dapat kabar ada pengadilan yang resmi mengeluarkan rekomendasi untuk boleh poligami,’’ jelasnya.
Rencana pemuda menikahi 2 wanita bikin heboh. Di dalam Undang-Undang No 1/1974, pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri.
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia