Bolos, 45 PNS Kemenag Diberhentikan

Bolos, 45 PNS Kemenag Diberhentikan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN

Jenis hukuman disiplin pegawai ini dikategorikan menjadi tiga, yaitu tingkat ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin tingkat ringan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5-15 hari.

Untuk hukuman tingkat sedang terdiri atas penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan Kenaikan Pangkat (KP) selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman ini diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama jangka waktu 16-30 hari.

Adapun yang termasuk dalam hukuman disiplin tingkat berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.

"Hukuman tingkat ini diberikan pada mereka yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah lebih dari satu bulan. Untuk pemberhentian, diberikan pada mereka yang bolos tanpa alasan sah selama 46 hari kerja atau lebih," tuturnya.

Pemecatan ini dibenarkan oleh Irjen Kemenag M. Jasin. Jasin mengatakan, penegakan disiplin itu dilakukan pada seluruh PNS Kemenag yang ada di seluruh Indonesia.

"Ada yang diberhentikan dan dibebaskan dari jabatan. Bebas tugaskan artinya yang sebelumnya misalnya Direktur maka berubah menjadi staf biasa tanpa jabatan apapun," jelasnya. (mia)


JAKARTA - Penegakan disiplin secara tegas tengah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada pegawainya. Tahun ini, keseriusan itu dibuktikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News