Bolos Hari Pertama Kerja, Tunjangan ASN Dipotong Tujuh Persen

jpnn.com - MANADO - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, telah mengantongi data ketidakhadiran Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang tidak mengikuti apel perdana pascacuti bersama.
Menurut Hans Tinangon, Plh BKDD Kota Manado pihaknya telah melayangkan laporan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.
“Yang hadir sesuai rekap sudah dilaporkan ke MenPAN-RB. Tercatat 95 persen ASN yang hadir sesuai daftar kehadiran,” kata Hans di Manado, Selasa (12/7).
Ditegaskannya, untuk para ASN yang tidak hadir dalam apel perdana yang dipimpin langsung Walikota Vicky Lumentut, pada Senin (11/7) kemarin akan dikenai sanksi sesuai PP 53/2010, tentang Disiplin PNS.
“Sanksinya yang tidak hadir untuk pejabat struktural dipotong tambahan penghasilan pegawai (TPP) tujuh persen dan staf lima persen. Juga ada sanksi teguran lisan tertulis dari atasan langsung,” tegasnya. (esy/jpnn)
MANADO - Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKDD) Kota Manado, telah mengantongi data ketidakhadiran Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang tidak mengikuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Honorer Belum Dilantik jadi PPPK 2024 Gegara Ada 17 Bermasalah
- Berikut Identitas 11 Korban Tewas Truk Tabrak Minibus di Purworejo
- Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter di Atas Puncak
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Rudy Mas’ud Lantik 1.346 CPNS & PPPK, Ini Pesannya untuk ASN Baru
- Nelayan Terseret Arus Laut di Pesisir Barat Ditemukan Meninggal Dunia