Bom Berdaya Ledak Satu Kilometer Ditemukan Warga
Rabu, 11 Mei 2011 – 18:35 WIB

Bom Berdaya Ledak Satu Kilometer Ditemukan Warga
KENDARI - Sebuah Bom yang diprediksi peninggalan Jepang diketemukan oleh warga, RW 1RT 03, jalan Saweregading (lorong Dolog) Kecamatan Mandonga, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Bom berjenis High explosive diprediksi seberat 500 Kilogram dengan daya ledak radius satu kilometer.
Saking besar dan lokasi bangker yang curam serta gelap, tim Gegana Brimobda Sultra tidak bisa mengevakuasi dari lokasi. Untuk menghindari gesekan yang bisa memicu Bom tersebut meledak, pihak kepolisian meminta untuk menutup bunker tersebut.
Bukan hanya itu saja yang diketemukan dilokasi tersebut, kerangka mobil penjajah Jepang lengkap dengan peralatan perang masih nampak sebagian meski sebagian lagi masih tertimbun tanah. Adam, seorang warga mengaku jika dirinya iseng-iseng masuk kedalam bunker itu. Dirinya kegaet ketika menemukan besi besar menyerupai bom. Akhirnya, ia pun menginformasikan ke pihak kepolisian. "Saya juga kaget melihat bom sebesar itu," katanya Adam, Selasa (10/5).
Dantim Gegana Brimobda Sultra, Bripka Made Suhartana mengatakan diprediksi bom dengan berat sekitar 500 Kilogram dengan diameter 75 lebar dan panjang 1,5 Meter itu sisa militer Jepang. Pihaknya belum mengetahui secara pasti tahun perakitan bom yang bisa meluluhlantakan rumah lebih satu kilometer. Jenis bom ini biasa digunakan oleh pesawat tempur untuk menghancurkan musuh.
KENDARI - Sebuah Bom yang diprediksi peninggalan Jepang diketemukan oleh warga, RW 1RT 03, jalan Saweregading (lorong Dolog) Kecamatan Mandonga,
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka