Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun

Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap sengketa pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.

Bonaran yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu juga didenda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan," kata Hakim Ketua Much. Muhlis saat membacakan vonis Bonaran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/5).

Menurut Muhlis, Bonaran terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Dalam memberikan keputusan majelis hakim memberikan pertimbangan meringankan dan memberatkan.

Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan terdakwa selaku bupati yang berlatar belakang pengacara atau advokat tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal penegakan hukum yang bebas berkeadilan dan tidak pernah memihak.

Sementara, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa bersikap kooperatif dan menghormati jalannya persidangan, terdakwa pencari nafkah dalam keluarga, dan terdakwa sudah berjasa memajukan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sementara hakim anggota Alexander Marwata menyatakan, uang suap disetor Bonaran ke Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK untuk mengamankan kemenangannya berdasarkan keputusan KPU atas hasil Pilkada Tapteng pada Maret 2011.

Saat perkara permohonan keberatan sedang diproses MK, Akil selaku hakim konstitusi yang ikut memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng menghubungi Bakhtiar Ahmad Sibarani. Dia meminta Bonaran menghubungi Akil.

JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap sengketa pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News