Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun
Senin, 11 Mei 2015 – 18:52 WIB

Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN
Pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu ditujukan ke Akil yang ikut mengadili dan memutus permohonan keberatan Pilkada Tapteng. "Agar putusannya menolak permohonan dan pemohon dan tidak melakukan Pilkada ulang," ujar Hakim Alexander.
Setelah itu, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak permohonan keberatan dari para pemohon.
Menanggapi putusan majelis hakim, baik Bonaran dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebelumya, Bonaran dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. (gil/jpnn)
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap sengketa pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif