Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun

Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

Pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu ditujukan ke Akil yang ikut mengadili dan memutus permohonan keberatan Pilkada Tapteng. "Agar putusannya menolak permohonan dan pemohon dan tidak melakukan Pilkada ulang," ujar Hakim Alexander.

Setelah itu, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim pada 22 Juni 2011 memutuskan menolak permohonan keberatan dari para pemohon.

Menanggapi putusan majelis hakim, baik Bonaran dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir. Sebelumya, Bonaran dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap sengketa pilkada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News