Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun

Bonaran Situmeang Kena Empat Tahun
Bonaran Situmeang. Foto: dok.JPNN

Percakapan Bonaran dengan Akil soal proses persidangan sengketa Pilkada dilakukan melalui handphone Bakhtiar. Saat itu, Bakhtiar bersama Bonaran berada di Hotel Grand Menteng. Setelah itu, Akil kembali menelepon Bakhtiar menyampaikan permintaan duit Rp 3 miliar kepada Bonaran.

Jika tidak dipenuhi, Akil mengancam akan memutuskan melakukan pilkada ulang. Permintaan ini lantas disampaikan Bakhtiar kepada Bonaran dalam pertemuan di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur.

Pertemuan itu juga dihadiri Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu, dan Daniel Situmeang.

Menurut Hakim Aexander, Bonaran meminjam uang ke Arief Budiman dan Azwar Pasaribu masing-masing Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil.

"Terdakwa telah menyetujui pemberian uang Rp 2 miliar meski diketahui jumlah uang yang ditransfer Rp 1,8 miliar," ucapnya.

Untuk tahap pertama, uang Rp 900 juta disetorkan oleh Bakhtiar dan Subur Effendi ke rekening CV Ratu Samagat pada 17 Juni 2011. Pengiriman ke rekening CV Ratu Samagat merupakan permintaan Akil.

"Meskipun Akil Mochtar tidak menerima langsung uang yang diberikan oleh terdakwa namun CV Ratu Samagat dimiliki Akil Mochtar," ujar Hakim Alexander.

Sedangkan pemberian tahap kedua Rp 900 juta dilakukan pada 20 Juni 2011. Uang ini juga dikirim ke rekening CV Ratu Samagat. "Dengan telah ditransfernya uang Rp 1,8 miliar ke CV Ratu Samagat, menurut Majelis Hakim unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terpenuhi," sambung Hakim Alexander.

JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus suap sengketa pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News