Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkotika di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Januar)

jpnn.com - SAMARINDA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024.

Dalam pengungkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu-sabu 31,8 kilogram dari jaringan lintas negara.

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.

"Masing-masing warga Samarinda berinisial Y (40), kemudian S (41) dan warga asal Malaysia berinisial P (53)," kata Irjen Nanang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombe Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari dalam jumpa pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Y di Jalan Jelawat, Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, Kaltim, pada 10 Maret 2024, yang membawa sabu-sabu seberat 900 gram.

"Saat kami mengajukan pertanyaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak, Kalimantan Barat," ungkap Irjen Nanang.

Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menelusuri keberadaan Y.

Hingga akhirnya, polisi menangkap Y pada Sabtu (23/3).

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sabu-sabu disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News