Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
jpnn.com - SAMARINDA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024.
Dalam pengungkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu-sabu 31,8 kilogram dari jaringan lintas negara.
Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.
"Masing-masing warga Samarinda berinisial Y (40), kemudian S (41) dan warga asal Malaysia berinisial P (53)," kata Irjen Nanang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombe Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari dalam jumpa pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Y di Jalan Jelawat, Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, Kaltim, pada 10 Maret 2024, yang membawa sabu-sabu seberat 900 gram.
"Saat kami mengajukan pertanyaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak, Kalimantan Barat," ungkap Irjen Nanang.
Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menelusuri keberadaan Y.
Hingga akhirnya, polisi menangkap Y pada Sabtu (23/3).
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sabu-sabu disita.
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret