Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu

"Dari tangan Y, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam tas," ujarnya.
Saat ditangkap polisi, Y mengaku masih menyimpan sejumlah sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak.
Polisi selanjutnya menuju hotel tersebut dan menemukan satu tersangka lainnya, yakni P beserta barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"P mengaku diperintah oleh A," tuturnya.
Dalam jumpa pers itu, Polda Kaltim juga memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka yang ditangkap.
Tidak seperti biasanya, jaringan pengedar sabu-sabu ini tidak menggunakan kemasan teh China atau kemasan kopi untuk mengelabui polisi.
"Jika dilihat dari kemasannya yang berbeda, tidak menutup kemungkinan ada jaringan baru," ujar Nanang.
Selain itu, Polda Kaltim juga menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan mata uang Malaysia sebanyak 3.000 Ringgit atau setara sekitar Rp10 juta rupiah.
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sabu-sabu disita.
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat