Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
Senin, 01 April 2024 – 21:30 WIB
Saat disinggung kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, Kombes Arif Bastari menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami masih menelusuri dan tidak menutup kemungkinan ada sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sabu-sabu disita.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya