Bongkar Penerima Suap, KPK Garap Staf Keuangan PT Brantas

jpnn.com - JAKARTA - Staf keuangan PT Brantas Abipraya, Gunawan dan Jani Tamtomo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (8/4).
Keduanya digarap sebagai saksi suap penghentian penyelidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Mereka diperiksa untuk tersangka Senior Manager PT BA Dandung Pamularno. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DPA," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (8/4).
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya, Tumpang Muhammad untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Dandung.
KPK sudah menetapkan tersangka pemberi suap yakni Dandung, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko dan wiraswata Marudut Pakpahan.
Meski sudah memeriksa Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu, KPK masih belum menetapkan tersangka penerima suap penghentian kasus korupsi PT BA ini.
KPK membantah mendapat tekanan mengusut kasus yang terbongkar lewat operasi tangkap tangan pekan lalu itu.
"Tidak ada tekanan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kemarin (7/4).
Jamwas Kejagung Widyopramono juga membantah kedatangannya ke KPK, Rabu (6/4) lalu untuk mengintervensi penyidikan.
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit