Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat

Petugas kapal patroli segera memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut dan berhasil menegahnya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa 768 ribu batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian, kapal dan rokok ilegal ini dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama barang bukti, seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda ditangkap.
Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai Rp 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp 541.348.000.
Barang bukti tersebut selanjutnya diselidiki lebih lanjut.
“Pelaku penyelundupan barang kena cukai ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai," ujarnya.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan barang ilegal di Batam dengan sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya