Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat

Bongkar Penyelundupan Barang Ilegal, Bea Cukai Dapat Tangkapan Besar, Lihat
Pelaku penyelundupan ratusan batang rokok ilegal yang ditangkap Bea Cukai Batam pada 25 April 2022 di perairan Pulang Petong. Foto: Humas Bea Cukai

Lalu, pada 29 April 2022, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri merazia kendaraan yang akan keluar Batam.

Bea Cukai berhasil menyita 14 mobil yang mengangkut barang dan rokok ilegal saat hendak menyeberang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam.

"Sebelumnya, masyarakat melaporkan akan ada rencana pengiriman barang melalui mekanisme ini agar tidak dikenai pajak," ujarnya.

Rencananya, barang-barang tersebut dibawa ke Tanjungpinang.

Mereka memanfaatkan momen mudik karena akan sangat ramai.

Pihak ditpolairud menggeledah dan menemukan belasan mobil yang membawa barang-barang ilegal.

"Selanjutnya, barang bukti dilimpahkan kepada Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Undani.

Barang bukti yang diamankan dari penindakan tersebut berupa 880 slop rokok tanpa pita cukai berbagai merek, minuman beralkohol tanpa pita cukai, 279 koli barang-barang jenis campuran, dan sebelas kasur bekas.

Bea Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan barang ilegal di Batam dengan sejumlah barang bukti yang bernilai fantastis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News