Bongkar Peredaran Uang Palsu, Kapolres: Pelaku Beli Secara Online

jpnn.com, SERUYAN - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar peredaran uang palsu di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 105, Desa Rungau Raya.
Seorang pelaku bernama Teguh Prakoso beserta barang bukti berupa puluhan lembar uang dengan pecahan Rp100 ribu diamankan.
"Terungkapnya peredaran uang palsu itu berawal dari laporan korban Puput Waskito, karyawan PT Bina Sawit Abadi Pratama (PT BAP) Tangar Estate Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk," kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, di Kuala Pembuang, Selasa.
"Selain Teguh Prakoso, kami juga menetapkan seorang pria bernama Sigit sebagai DPO (daftar pencarian orang). Sigit ini rekan Teguh dalam mengedarkan uang palsu."
Berdasarkan informasi sementara yang dikumpulkan Polres Seruyan, uang palsu didapat tersangka dengan membeli secara online melalui media sosial akun facebook Upal KW 01.
Kedua tersangka lantas membeli uang palsu dengan mengumpulkan uang sebesar Rp1,5 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp3 juta.
"Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli handphone kepada korban Puput Waskito dengan harga Rp2 juta," kata dia.
Setelah menerima uang dari hasil penjualan handphone, korban merasa curiga karena uang yang diterimanya sewaktu diraba terasa halus dan benang pengaman tidak timbul.
Polres Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) membongkar peredaran uang palsu di Jalan Jenderal Sudirman, Kilometer 105, Desa Rungau Raya.
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa