Boni Hargens Yakin KPK Profesional Proses Kasus Formula E

Boni Hargens Yakin KPK Profesional Proses Kasus Formula E
Boni Hargens. Foto: dok.JPNN.com

"KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum," ujar dia.

Boni juga meminta KPK bekerja sesuai dengan Undang-undang, di mana apabila terdapat tersangka dalam kasus itu agar segera diadili dan diperiksa di peradilan.

"Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri," kata Boni.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini," kata BW dalam tayangan YouTube yang dikutip pada Senin (2/1).

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan menersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Firli menegaskan KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.

"Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana," kata Firli. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Boni Hargens mengingatkan makna penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News