Boro-boro Islah, Djan Faridz Malah Dipolisikan Anak Buah Sendiri

Boro-boro Islah, Djan Faridz Malah Dipolisikan Anak Buah Sendiri
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) seakan tak ada habisnya. Islah belum jelas, kini Djan Faridz selaku ketua umum hasil Muktamar Jakarta dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh loyalisnya sendiri Amad Bay Lubis.

Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (24/3), Ahmad Bay yang tak lain adalah wakil sekretaris jenderal versi Muktamar Jakarta, mengaku telah melaporkan Djan Faridz ke Bareskrim pada 22 Maret 2016. Menurutnya laporan tersebut tercatat dengan nomor TBL/204/III/2016/Bareskrim.

Laporan itu terkait penempatan keterangan palsu dalam akta otentik hasil Muktamar Jakarta. Djan, dituduh melanggar Pasal 266 KUHP. "Posisi saya melaporkan beliau adalah wakil sekjen DPP PPP Muktamar Jakarta. Saya bawahan beliau," tegas Ahmad Bay.

Pembuatan akta palsu bernomor 39 yang dibuat pada notaris Lies Herminingsih tersebut menurutnya sudah diketahui sejak Desember 2015. Hanya saja urung diperkarakan karena partainya tengah melakukan islah.

Ditegaskan Ahmad Bay, akta ini menjadi masalah karena isinya tidak sesuai dengan hasil Muktamar Jakarta, sebagaimana termuat dalam akta nomor 16 yang dibuat notaris Deddi Anwar. "Ini produk palsu, muncul nama baru yang tidak masuk formatur," ungkapnya.

Nama-nama baru tersebut menurut Ahmad Bay, langsung menduduki posisi strategis sebagai waketum. Di antaranya Asmawati, istri mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan politikus PBB Hamdan Zoelva. "Sementara kawan waketum (hasil Muktamar-red) di akta ini sudah tak ada lagi. Bendum tak ada. Ketua dan wasekjen tidak ada. Ini menunjukkan Djan Faridz membuat data palsu ke pejabat pembuat akta," jelasnya.

Karena itu pihaknya meminta kepolisian segera melakukan langkah penegakan hukum. Di sisi lain, ia berharap islah PPP yang sedang berproses segera terwujud.(fat/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News