Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
Bambang menjelaskan, Robert bukan sebagai pemegang saham pengendali maupun pengurus di Bank Century. Selain itu, Robert juga bukan pemegang saham mayoritas di bank itu.
Terkait dengan pencairan deposito valas milik Boedi Sampoerna, kuasa hukum menilai dakwan tersebut tidak relevan dan salah alamat. Sebab, uang USD18 juta merupakan pinjaman Robert kepada Boedi Sampoerna. "Pencairan sudah sesuai prosedur hukum perbankan dan uang itu diakui terdakwa sebagai hutang kepada Pak Boedi Sampoerna," urai Bambang.
Atas eksepsi terdakwa itu, jaksa Damly meminta waktu satu pekan kepada ketua majelis hakim Sugeng Riyono untuk menyiapkan tanggapan. Selain Robert, dalam kasus ini juga akan disidangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma. (fal/iro)
JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas