Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara

Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
GAYA SRI GAYATRI- Nasabah Bank Century, Sri Gayatri asal Surabaya, unjuk rasa di depan dengan bergaya ala pocong di depan kartor Bank Century, Tanah Abang, Jakarta, Selasa(19/5). Nasabah ini menjadi korban produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang merasa kesal dan marah karena uang mereka tak jelas kapan kembalinya. Sri Gayatri memaksa Bank Century mengembalikan uang simpanannya sejumlah Rp 69 miliar. Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS
Bambang menjelaskan, Robert bukan sebagai pemegang saham pengendali maupun pengurus di Bank Century. Selain itu, Robert juga bukan pemegang saham mayoritas di bank itu.

   

Terkait dengan pencairan deposito valas milik Boedi Sampoerna, kuasa hukum menilai dakwan tersebut tidak relevan dan salah alamat. Sebab, uang USD18 juta merupakan pinjaman Robert kepada Boedi Sampoerna. "Pencairan sudah sesuai prosedur hukum perbankan dan uang itu diakui terdakwa sebagai hutang kepada Pak Boedi Sampoerna," urai Bambang.

   

Atas eksepsi terdakwa itu, jaksa Damly meminta waktu satu pekan kepada ketua majelis hakim Sugeng Riyono untuk menyiapkan tanggapan. Selain Robert, dalam kasus ini juga akan disidangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma. (fal/iro)

JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5). Dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News