Bos Indosurya Henry Surya Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
Jumat, 08 Juli 2022 – 17:09 WIB

Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan jelaskan penahanan bos Indosurya. Foto : Ricardo
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Henry sendiri sempat bebas lantaran masa penahanannya telah habis.
Kepala Biro Penerangan Mayarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Henry ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini.
"Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022," ujar Ramadhan.
Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi.
Penangkapan itu berdasar laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan.
Bos Indosurya Henry Surya kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini