Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Dirinya beralasan saksi korban kini masih sakit dan menjalani perawatan.
Hal tersebut dibuktikannya lewat sejumlah surat keterangan dokter yang ditunjukkannya kepada majelis hakim dalam persidangan.
Sedangkan mengenai status penyelidikan ataupun penyidikan yang menjadi dasar pelaporan terhadap Arwan Koty, pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
"Itu silahkan di sidang, itu kan sama-sama membuktikan, pengacara membuktikan tidak bersalah, jaksa membuktikan bersalah, itu saja. Selesai," ungkap Sigit.
Oleh karena itu, dirinya mengaku tidak akan memanggil kembali Bambang Prijono Susanto Putro sebagai saksi korban dalam sidang selanjutnya.
Sigit beralasan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup dalam memenangkan persidangan.
"Makanya saya bilang, jaksa bilang cukup (bukti)-pengacara bilang nggak cukup, yah silahkan, itu persepsi masing-masing. Hakim bilang apa? nanti kan begitu," ungkap Sigit.
"Jadi sudah cukup (bukti)," tegasnya.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan