Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (28/4). 

Persidangan yang beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban kembali ditunda.

Alasannya karena Bambang Prijono Susanto Putro kembali mangkir dalam persidangan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Bambang Prijono Susanto Putro tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Alasan serupa yang sebelumnya disampaikan JPU Sigit dalam tiga persidangan sebelumnya.

"Saksi korban sakit yang mulia, tidak dapat hadir," ungkap Sigit seraya menunjukkan surat keterangan dokter dari Bambang Prijono Susanto Putro kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/4).

Mengenai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.

Pernyataan Ketua Majelis Hakim pun membuat terdakwa Arwan Koty memberanikan diri menyanggah.

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News