Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).
Persidangan yang beragendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Indotruck Utama, Bambang Prijono Susanto Putro selaku saksi korban kembali ditunda.
Alasannya karena Bambang Prijono Susanto Putro kembali mangkir dalam persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Bambang Prijono Susanto Putro tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Alasan serupa yang sebelumnya disampaikan JPU Sigit dalam tiga persidangan sebelumnya.
"Saksi korban sakit yang mulia, tidak dapat hadir," ungkap Sigit seraya menunjukkan surat keterangan dokter dari Bambang Prijono Susanto Putro kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/4).
Mengenai hal tersebut, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan saksi dari pihak terdakwa.
Pernyataan Ketua Majelis Hakim pun membuat terdakwa Arwan Koty memberanikan diri menyanggah.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi