Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Arwan Koty dengan suara bergetar memelas kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan nasibnya.
"Atas nama keadilan dan hak asasi manusia, saya memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi korban," ungkap Arwan Koty menelungkupkan kedua telapak tangannya ke arah hakim.
"Saya, walaupun terdakwa punya hak asasi juga Pak Hakim, apa tidak perlu diperhatikan. Gara-gara laporan saksi korban yang tak mau hadiri persidangan ini saya jadi terdakwa, terancam dipenjara. Saya merasa dikriminalisasi, saya dibuat bingung, susah dan menderita akibat fitnah yang dialamatkan ke saya," ujar Arwan Koty.
Sebab lanjutnya, Bambang Prijono diduga telah terjadi pemutarbalikan fakta dalam BAP.
Laporan pengaduan Arwan Koty yang dicabut disebutkan sudah dalam tahap penyidikan.
Padahal, kenyataan dan faktanya masih tahap penyelidikan; belum ada tersangka.
Permintaan serupa pun disampaikan pihak kuasa hukumnya.
Mereka meminta agar Majelis Hakim dapat menghadirkan Bambang Prijono Susanto Putro secara virtual apabila masih berhalangan hadir karena sakit.
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan