Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi

Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Sidang kasus laporan palsu dengan terdakwa Arwan Koty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4). Foto: dok pribadi for JPNN

Para saksi tersebut katanya membuat surat pernyataan yang menyebutkan satu unit eskavator yang dibeli kliennya sudah diterima di Nabire.

Padahal barang tersebut sampai saat ini belum pernah diperlihatkan atau serah terima dari penjual ke pembeli. 

"Supaya perkara ini terang benderang, maka saksi pelapor harus hadir dalam persidangan, supaya keterangannya didengar dan laporannya harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan," ungkap Aristoteles.

"Kehadiran saksi yang membuat surat pernyataan bahwa barang telah diterima di Nabire ke persidangan sangat penting, tujuannya untuk mencari kebenaran dalam perkara ini," tegasnya. (dil/jpnn)

Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News