Bos Indotruck Utama Mangkir Lagi, Arwan Koty Benar-Benar Merasa Dikriminalisasi
Kamis, 29 April 2021 – 20:17 WIB
Para saksi tersebut katanya membuat surat pernyataan yang menyebutkan satu unit eskavator yang dibeli kliennya sudah diterima di Nabire.
Padahal barang tersebut sampai saat ini belum pernah diperlihatkan atau serah terima dari penjual ke pembeli.
"Supaya perkara ini terang benderang, maka saksi pelapor harus hadir dalam persidangan, supaya keterangannya didengar dan laporannya harus dipertanggungjawabkan dalam persidangan," ungkap Aristoteles.
"Kehadiran saksi yang membuat surat pernyataan bahwa barang telah diterima di Nabire ke persidangan sangat penting, tujuannya untuk mencari kebenaran dalam perkara ini," tegasnya. (dil/jpnn)
Kasus dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada Arwan Koty selaku konsumen PT Indotruck Utama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- Pengusaha Genset Asal Jakarta Ini Mengaku Dikriminalisasi Polisi
- Kuasa Hukum Rektor UP Sebut Tuduhan Pelecehan Bentuk Kriminalisasi dan Sangat Politis
- Wakil Ketua MPR Tegaskan Negara Harus Hadir Melindungi Pejuang Lingkungan
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi