Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
Diduga Selewengkan Dana Pajak Rp25 M
Selasa, 12 Oktober 2010 – 17:23 WIB
"Itu (pengembalian uang Rp25 miliar) bisa jadi hal meringankan di pengadilan tapi tak bisa menghentikan kasusnya," jelas Ainuddin.
Baca Juga:
Jika Anung beranggapan uang Rp25 miliar itu adalah milik KTE karena perusahaannya itu bukan Perusahaan Daerah milik Pemkab Kutai Timur (Kutim) selaku pemilik awal saham KPC, maka Kejagung menilai merupakan uang kerugian negara. Alasannya, saham KPC tersebut diperoleh lewat perjanjian antara KPC dengan Pemkab Kutim selaku daerah tempat lokasi pertambangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho, yang juga Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini
- Sempat Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Tobelo Ditemukan Meninggal Dunia
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
- Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka