Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak

Diduga Selewengkan Dana Pajak Rp25 M

Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
Bos KPC Perkarakan Tiga Markus Pajak
JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho, yang juga Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) memperkarakan tiga orang kepercayaannya karena diduga menyelewengkan dana pajak Rp25 miliar yang dititipnya. Ketiga "markus" itu yakni Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara. Ketiganya juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus yang sama.

Dita, Tatang, dan Hendra, menurut Anung, dinilai telah merugikan dirinya senilai Rp25 miliar karena telah menyelewengkan kepercayaannya untuk menuntaskan pengurusan pajak dalam penjualan saham KPC yang dilakukan KTE ke pembeli, PT Kutai Timur Sejahtera (KTS) yang bernilai USD 63 juta atau Rp 576 miliar.

Pengacara Anung, Ainuddin, saat dihubungi Selasa (12/10), mengatakan, keberatan kliennya itu saat ini tengah diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, tempat Ditara Saedah Tresna berlokasi. "Sudah tigakali mediasi tapi belum ada jawaban. Katanya mau dikonsultasikan dulu sama klien (Dita dkk)," ucap Ainuddin.

Dalam gugatannya, lanjut Ainuddin, pihaknya meminta tergugat (Dita, Tatang, dan Hendra) agar mengembalikan uang Rp 25 miliar. Jika dipenuhi, Anung berjanji akan memberikan kesaksian meringankan bagi ketiga tersangka terkait  kerugian negara yang timbul

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pemanfaatan dana hasil penjualan saham (divestasi) PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho, yang juga Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News