Hanya 5 Wartawan Boleh Liput di DPRD
Selasa, 12 Oktober 2010 – 09:41 WIB
MEDAN -- Kebijakan peliputan di Gedung baru DPRD Sumut yang tidak jelas alasannya membuat berang insan pers lokal. Senin (11/10) beberapa insan pers terlibat perdebatan dengan Kepala Humas DPRD Smut Drs Satudin Wade MSp di ruang kerjanya. Kebijakan itu pun diindikasi merupakan usaha Sekwan untuk menghalangi wartawan dalam menyampaikan informasi public yang benar sesuai dengan Undang-Undang Pers. Melalui kebijakan itu Sekwan dinilai membatasi kemampuan seorang wartawan. “Itu namanya mengajari orang jadi plagiat,” kesal Wartawan Sumut Pos Chairil Huda yang mendapat penugasan membuat liputan pertemuan Rakyat Tanjung Rejo dengan Komisi A.
“Kita tidak pernah mau menghalang-halangi wartawan untuk meliput kegiatan di gedung baru. Ini juga merupakan kesepakatan dengan 120 wartawan yang ada di Sumut untuk melakukan koordinator peliputan,” ucap Wade.
Baca Juga:
Menurut Wade, peraturan peliputan itu pun sudah dijadikan kebijakan oleh Sekretaris Dewan. Dimana untuk peliputan di komisi, hanya mengizinkan lima wartawan. Selain itu Sekwan juga menyiapkan beberapa staff untuk membawa bahan dan kesimpulan dari tiap pertemuan sebagai acuan wartawan dalam membuat tulisan.
Baca Juga:
MEDAN -- Kebijakan peliputan di Gedung baru DPRD Sumut yang tidak jelas alasannya membuat berang insan pers lokal. Senin (11/10) beberapa insan pers
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka