Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?
Senin, 03 Oktober 2016 – 21:28 WIB
Memang, kata dia, dalam suap itu tidak harus penerima itu menerima. "Banyak yurisprudensi atas itu," tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut. Suap diberikan untuk mengurus kasus korupsi petinggi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membaca putusan dan mendengar paparan penyidik terkait perkara suap petinggi PT Brantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- Info Terbaru Kasus Kematian Brigadir RA di Mampang
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
- Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman