Bos KPK Sudah Baca Putusan Suap Kajati DKI, Hasilnya?
Senin, 03 Oktober 2016 – 21:28 WIB

ILUSTRASI. FOTO: Dok.JPNN.com
Memang, kata dia, dalam suap itu tidak harus penerima itu menerima. "Banyak yurisprudensi atas itu," tegasnya.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno terbukti menyuap Sudung dan Tomo melalui perantara Marudut. Suap diberikan untuk mengurus kasus korupsi petinggi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.(boy/jpnn)
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah membaca putusan dan mendengar paparan penyidik terkait perkara suap petinggi PT Brantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh