Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes

Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes
Bos Media Group Diancam Dilaporkan ke Mabes
"Kami masih punya itikad baik kepada pihak Surya Paloh, untuk membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 111,8 juta, yang merupakan gaji Juni dan Juli 2010 bagi 198 pekerja. Batas waktunya, Kamis pukul 15.00 hari ini. Bila memang tidak ada, sesuai perjanjian, akan dilakukan eksekusi berupa penyitaan aset," ancam Odie.

Kamis (2/9) kemarin pun, akhirnya dilakukan audiensi dengan Wakil Ketua PN Bandung, Joko Siswanto, terkait desakan penyitaan aset Hotel Papandayan tersebut. Saat itu, Joko menyatakan bahwa penyitaan aset harus melalui prosedur yang berlaku. "Tidak bisa seenaknya, harus melalui proses. Terkait batas waktu, kita tunggu hingga besok (hari ini, Red)," terang Joko.

Joko pun menegaskan, pihaknya juga telah mengirim teguran agar Papandayan melakukan pembayaran dalam waktu delapan hari, terhitung Kamis (26/8) lalu. (rie/ito/jpnn)

BANDUNG - Dalam waktu dekat, tokoh nasional Surya Paloh terancam dilaporkan ke Mabes Polri, oleh karyawannya di Hotel Papandayan, Bandung. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News