Bos Panti Pijat Positif COVID-19 Loncat dari Ambulans, Berbaur dengan Demonstran
Dari 11 perempuan, delapan dinyatakan positif COVID-19, dan satu di antara kasus positif rupanya mengidap komorbid HIV/AIDS.
E dan tujuh karyawannya yang terpapar COVID-19 dibawa ke RSD Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi.
Namun di tengah perjalanan, ambulans yang membawa mereka terjebak macet akibat massa pedemo di kawasan Sawah Besar.
E yang duduk di pinggir baris kedua nekat membuka pintu dan langsung melarikan diri mendekati massa, agar tidak terkejar oleh petugas ambulans.
Susan mengatakan pihak panti sosial telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.
Sementara itu, perempuan lainnya telah menjalani isolasi di Wisma Atlet Kemayoran dan dinyatakan sembuh sepekan kemudian.
Sedangkan untuk perempuan berinisial S (20) dengan komorbid HIV/AIDS dipisahkan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Proses pemulangan mereka menuju Panti Sosial Bina Karya Wanita Harapan Mulia menggunakan mobil milik Dinas Sosial dan dikawal anggota TNI-Polri agar tak terulang kejadian serupa.
Pemilik panti pijat Wijaya yang dinyatakan positif COVID-19 kabur dari ambulans, bergabung dengan demonstran penolak UU Cipta Kerja.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha