Bos Preman Parkir Dibunuh Keponakan Sendiri

Bos Preman Parkir Dibunuh Keponakan Sendiri
Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers kasus pembunuhan di mapolres. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

“Kedua eksekutor sempat melarikam diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami amankan di kawasan Majalengka,” kata Harun.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” katanya. (antara/jpnn)

Kasus pembunuhan bos preman parkir ilegal berinisial P alias G di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terkuak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News