Bos Preman Parkir Dibunuh Keponakan Sendiri
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 04:19 WIB

Kapolres Bogor AKBP Harun saat konferensi pers kasus pembunuhan di mapolres. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
“Kedua eksekutor sempat melarikam diri. ND kami tangkap di Sumedang dan DA kami amankan di kawasan Majalengka,” kata Harun.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Karena ini pembunuhan berencana dan sudah direncanakan sejak setahun lalu,” katanya. (antara/jpnn)
Kasus pembunuhan bos preman parkir ilegal berinisial P alias G di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akhirnya terkuak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme