Bos Travelindo yang Rugikan Calon Jemaah Haji Rp862 Juta Divonis 7 Bulan Penjara

Bos Travelindo yang Rugikan Calon Jemaah Haji Rp862 Juta Divonis 7 Bulan Penjara
Terdakwa bos PT Travelindo, Supriyadi hadir secara virtual dalam sidang di PN Banjarmasin, kemarin (6/9).FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

jpnn.com, BANJARMASIN - Bos PT Travelindo Lusyana Supriyadi terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9) sore.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Moch Yuli Hadi.

Meski sudah inkrah, hakim tetap memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menimbang langkah hukum lanjutan.

“Saya tidak mau memperpanjang polemik ini dan menerima putusan majelis hakim," jawab Supriyadi yang hadir secara virtual.

Berbeda dengan jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji yang masih perlu melaporkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Saya minta waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penipuan dan penyalahgunaan jabatan.

“Makanya kami menuntut terdakwa selama setahun dua bulan penjara,” kata jaksa.

Bos PT Travelindo Lusyana Supriyadi terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News