Bos Travelindo yang Rugikan Calon Jemaah Haji Rp862 Juta Divonis 7 Bulan Penjara
Selasa, 07 September 2021 – 23:00 WIB

Terdakwa bos PT Travelindo, Supriyadi hadir secara virtual dalam sidang di PN Banjarmasin, kemarin (6/9).FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
Kala itu, Radityo menjelaskan, jaksa tak menuntut dengan vonis maksimal lantaran terlapor telah mengembalikan sejumlah uang pelapor.
Baca Juga:
Kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, separuhnya telah dibayar. “Dengan rumah senilai Rp500 juta kemudian dibayar kontan Rp32 juta dan Rp80 juta," jelasnya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Melihat itikad baik itulah, terdakwa tak dituntut lebih dari dua tahun. “Itulah pertimbangan kami,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal)
Bos PT Travelindo Lusyana Supriyadi terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi