Bos Travelindo yang Rugikan Calon Jemaah Haji Rp862 Juta Divonis 7 Bulan Penjara

Bos Travelindo yang Rugikan Calon Jemaah Haji Rp862 Juta Divonis 7 Bulan Penjara
Terdakwa bos PT Travelindo, Supriyadi hadir secara virtual dalam sidang di PN Banjarmasin, kemarin (6/9).FOTO: ENDANG SYARIFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

Kala itu, Radityo menjelaskan, jaksa tak menuntut dengan vonis maksimal lantaran terlapor telah mengembalikan sejumlah uang pelapor.

Kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, separuhnya telah dibayar. “Dengan rumah senilai Rp500 juta kemudian dibayar kontan Rp32 juta dan Rp80 juta," jelasnya.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Melihat itikad baik itulah, terdakwa tak dituntut lebih dari dua tahun. “Itulah pertimbangan kami,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal)

Bos PT Travelindo Lusyana Supriyadi terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9) sore.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News