Bos Travelindo yang Rugikan Calon Jemaah Haji Rp862 Juta Divonis 7 Bulan Penjara
Selasa, 07 September 2021 – 23:00 WIB
Kala itu, Radityo menjelaskan, jaksa tak menuntut dengan vonis maksimal lantaran terlapor telah mengembalikan sejumlah uang pelapor.
Baca Juga:
Kerugian pelapor sebesar Rp862 juta, separuhnya telah dibayar. “Dengan rumah senilai Rp500 juta kemudian dibayar kontan Rp32 juta dan Rp80 juta," jelasnya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Melihat itikad baik itulah, terdakwa tak dituntut lebih dari dua tahun. “Itulah pertimbangan kami,” pungkasnya. (gmp/fud/ema/prokal)
Bos PT Travelindo Lusyana Supriyadi terdakwa kasus penipuan calon jemaah haji dan umrah divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/9) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara