BP Batam Dituding Pungli karena Pungut PNBP Lay Up

BP Batam Dituding Pungli karena Pungut PNBP Lay Up
Kantor BP Batam. Foto ilustrasi. Dokumen JPNN

"Kita ingin mendorong kekuatan APBD Kepri 50 persen berasal dari PAD. Makanya sekarang ini, kami sedang menggesa revisi Perda Retrebusi. Sehingga jelas, apa yang menjadi kewenangan dan hak Pemprov Kepri atas daerahnya," tutup Iskandarsyah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail tidak akan membiarkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri lepas lagi ke Kementerian Perhubungan.

Adanya kewenangan pengelolaan laut dari garis pantai sampai 12 mil, akan dimaksimalkan untuk mengelola sektor kemaritiman.

"Sejauh ini APBD Kepri masih bergantung besar kepada Pemerintah Pusat, padahal sektor kemaritiman kita sangat menjanjikan. Ini yang akan kita optimalkan dengan kewenangan yang kita miliki," ujar Jamhur Ismail.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengaku kaget, DPRD Provinsi Kepri menuding mereka telah melakukan pungli. Menurutnya, pemungutan PNBP dari labuh jangkar tidak menyalahi aturan.

"Emang pungutan baru tahun lalu. Itu sudah 20 tahun tak ada masalah selama ini. Kenapa sekarang jadi diributkan," katanya.

Menurutnya, peraturan tidak ada yang berubah di Batam. Selama ini penerimaan dari labuh jangkar itu juga masuk dalam pemeriksaan dari BPKP. Dan selama ini PNBP dari labuh jangkar itu tidak masuk dalam temuan BPKP dan BPK.

"Setiap tahun kita diaudit, dan tidak pernah selama ini itu menjadi temuan. Dan itu laporannya ada ke DPR RI. Lalu apa yang salah," katanya.

 Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Iskandarsyah menuding Badan Pengusahaan (BP) Batam melalukan pungutan liar (pungli) karena memungut Penerimaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News