BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas

BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
BP PTSI Bentuk Tim Revisi UU Sisdiknas
JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan direvisi.

"Untuk mengkaji UU Sisdiknas, kami sudah membentuk tim. Kajian yang akan dilakukan khususnya pada pasal-pasal tertentu yang memang diusulkan untuk direvisi," jelas Suyatno, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (1/7).

Sejumlah pasal dari UU tersebut yang tengah dikaji oleh tim BP PTSI, menurut Suyatno, antara lain adalah pasal 6, pasal 12, pasal 53 ayat 3, pasal 60, serta penjelasan pasal 53 ayat 1. Menurutnya, pasal-pasal tersebut dikaji terutama karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional.

Suyatno mencontohkan, pasal 6 tentang pembiayaan dan pasal 12 terkait dengan tanggung jawab pemerintah terhadap pembiayaan tersebut. "Maksudnya, mengenai hal ini, janganlah diatur semua oleh pemerintah. Karena jika pasal tersebut berbunyi seperti itu, mengandung arti bahwa pemerintah terlihat lepas tanggung jawab dan diserahkan kepada masyarakat," tegasnya.

JAKARTA - Ketua Asosiasi Badan Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BP PTSI), Thomas Suyatno menerangkan, pihaknya telah membentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News