BPH Migas Menyerah Awasi Penyelewengan BBM
Rabu, 12 Oktober 2011 – 04:35 WIB
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada tindakan tegas baik terhadap pelaku penyelewengan baik yang menyalurkan, penerima maupun bekingnya. Di samping tindakan tegas lanjut Haryono, diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 dan nomor 9 tahun 2006 tentang siapa yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi itu.
"Di sisi penegakan hukum harus ada tindakan tegas dengan memberikan saksi terhadap pelaku yang menyelewengkan BBM Subsidi. Tidak hanya bagi penyalur, penerima tapi juga bekingnya," ujar Kepala BPHMigas, Tubagus Haryono di Gedung DPR, Selasa (11/10).
Baca Juga:
Selama ini kata Haryono, yang sering ditangkap dan ditindak itu baru penyedianya saja, sementara penerima dan bekingnya tidak tersentuh. " Semestinya bagi semua yang terlibat itu harus ditindak dan berikan saksi," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)menyatakan bahwa untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsid, harus ada
BERITA TERKAIT
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- Kemudahan Akses Lahan & Perizinan Hulu Migas Bisa Mendukung Ketahanan Energi
- Bendungan Ameroro Garapan PT Hutama Karya Hadirkan Banyak Manfaat Bagi Masyarakat
- LMPR Desak Mendag Tindak Tegas Peredaran Oli Palsu di Jabodetabek
- Gerak Cepat, BRI Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir di Sumatra Barat
- KemenKopUKM Ajak Startup Financial Pitching dengan Global Venture Capital