BPH Migas Minta Pertamina Tetap Jual Premium

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 persen di antara total 6.280 SPBU sudah tidak menyediakan premium.
Sebab, Pertamina telah menghentikan penjualan bahan bakar minyak jenis premium di 1.094 SPBU di Indonesia.
Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar menyatakan, penghentian penjualan premium di sejumlah SPBU sesuai dengan ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014.
Dalam beleid itu, premium tergolong bahan bakar umum di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakan premium di semua SPBU.
Bahan bakar minyak yang wajib disediakan di SPBU adalah bahan bakar tertentu dan bahan bakar penugasan.
”Di Jamali, premium adalah bahan bakar umum. Statusnya disamakan dengan pertamax series. Namun, kami menerima penugasan di luar Jamali,” ujar Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta kemarin (10/7).
Meski menerima penugasan, Pertamina tak menyediakan premium di semua 2.194 SPBU di luar Jamali.
Sebanyak 17 persen di antara total 6.280 SPBU sudah tidak menyediakan premium.
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
- PHE Catatkan Kinerja Positif, Produksi Migas Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional