BPH Migas Minta Pertamina Tetap Jual Premium
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 17 persen di antara total 6.280 SPBU sudah tidak menyediakan premium.
Sebab, Pertamina telah menghentikan penjualan bahan bakar minyak jenis premium di 1.094 SPBU di Indonesia.
Direktur Pemasaran Pertamina Muhammad Iskandar menyatakan, penghentian penjualan premium di sejumlah SPBU sesuai dengan ketentuan Perpres No 191 Tahun 2014.
Dalam beleid itu, premium tergolong bahan bakar umum di area Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Dengan begitu, Pertamina tidak berkewajiban menyediakan premium di semua SPBU.
Bahan bakar minyak yang wajib disediakan di SPBU adalah bahan bakar tertentu dan bahan bakar penugasan.
”Di Jamali, premium adalah bahan bakar umum. Statusnya disamakan dengan pertamax series. Namun, kami menerima penugasan di luar Jamali,” ujar Iskandar dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta kemarin (10/7).
Meski menerima penugasan, Pertamina tak menyediakan premium di semua 2.194 SPBU di luar Jamali.
Sebanyak 17 persen di antara total 6.280 SPBU sudah tidak menyediakan premium.
- Peringati Hari Kartini: Memaknai Peran Penting Perwira Pertamina untuk Keluarga
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Pertamina NR-Fikom Unpad Berkolaborasi Garap Komunikasi Strategis Soal Transisi Energi
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas, Pertamina Gelar UMK Academy 2024
- Ketua KIP Sebut Pertamina Role Model Keterbukaan Informasi Publik Sektor Energi