BPIP Terus Populerkan Salam Pancasila tanpa Ganggu Akidah

BPIP Terus Populerkan Salam Pancasila tanpa Ganggu Akidah
Majelis Kridatama Pancasila menggelar Seminar Nasional Meneguhkan Pancasila sebagai Falsafah Bangsa dan Dasar NKRI di Yogyakarta, Senin (4/7). Foto: Humas BPIP

Di sisi lain, hasil Survei Saiful Mujani Research, masyarakat yang bisa menyebut sila-sila Pancasila dengan benar sebanyak 64,6 persen dan tidak bisa sama sekali menyebut sila Pancasila 12,3 persen. 

Hal ini sangat memprihatinkan karena hampir 23 tahun tidak mengenal Pancasila setelah era reformasi.

Sebab, Tap MPR II/MPRS/1978 tentang Eka Prasetya Pancakarsa atau P4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Satu tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan dan saat pergantian Undang-Undang Sikdiknas mata ajar Pancasila dihilangkan atau bukan merupakan mata pelajaran wajib.

Karjono mengucap syukur atas telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan (SPN) yang menjadi benteng penguatan Pancasila bagi generasi bangsa karena mewajibkan mata ajar Pancasila mulai PAUD sampai perguruan tinggi.

Perlu ada penguatan kelembagaan sehingga BPIP tetap kokoh dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yaitu membantu presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan Ideologi Pancasila. 

"Meski UU kita (RUU BPIP) belum disahkan, kami tetap mendorong penguatan lembaga BPIP dengan undang-undang”, ucap Yudian.

"Banyak peraturan yang erat dengan BPIP yang dapat memperkuat Pancasila, salah satunya, perpres tentang PIP bagi generasi muda melalui Paskibraka,’’ jelasnya.

BPIP terus memopulerkan salam Pancasila untuk menjaga persatuan Indonesia tanpa mengganggu akidah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News