BPJS Kesehatan Diharamkan, Denda Keterlambatan Harus Dihilangkan

BPJS Kesehatan Diharamkan, Denda Keterlambatan Harus Dihilangkan
BPJS Kesehatan Diharamkan, Denda Keterlambatan Harus Dihilangkan

jpnn.com - JAKARTA - Pasca-keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan BPJS Kesejatan tak sesuai syariah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Roberth Rouw meminta pemerintah segera merevisi aturan tentang denda keterlambatan pembayaran iuran di program perlindungan sosial itu. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) memang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses mendapatkan fasilitas kesehatan.

Roberth menyatakan, UUD 1945 telah mengamatkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap orang. Karenanya setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

"Aturan yang mengatur mengenai sanksi atau denda keterlambatan pembayaran iuran yang justru membebankan masyarakat yang menjadi peserta BPJS harus segera direvisi. Itu tidak sejalan dengan amanat UUD 1945," kata Robert melalui siaran persnya, Kamis (30/7).

Roberth juga menganggap aturan lain tentang BPJS Kesehatan seperti Perpres No 111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan yang mengatur iuran kepesertaan jaminan kesehatan justru memberatkan warga negara. Sebab, di aturan itu ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran.

"Hal-hal inilah yang perlu kita tekankan untuk segera direvisi. Sebab negara tidak boleh mengambil keuntungan dengan membebankan rakyatnya sendiri. Sehingga kita bisa mendapatkan konsep ideal jaminan sosial yang sejalan dengan amanah UUD 1945," pungkas ketua DPP Partai Gerindra itu.(fat/jpnn)


JAKARTA - Pasca-keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan BPJS Kesejatan tak sesuai syariah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News