BPJS Kesehatan Kecewakan Harapan Penderita Kanker Payudara

BPJS Kesehatan Kecewakan Harapan Penderita Kanker Payudara
Kanker payudara. Foto: AMDC

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang pengobatan pasien kanker payudara memicu kontroversi.

BPJS Kesehatan tiba-tiba saja menyatakan bahwa obat trustuzumab tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut. Padahal, saat ini, kanker payudara tercatat dalam 10 penyebab utama kematian perempuan Indonesia.

Langkah BPJS Kesehatan ini memicu pertanyaan dan kekecewaan dari dunia kedokteran dan organisasi pasien kanker.

“Saya bukan dokter, saya hanyalah seorang penyintas kanker payudara, tapi saya tahu persis bagaimana manfaat obat trastuzumab bagi para pasien kanker payudara. Pasien kanker payudara di berbagai negara menggunakan obat itu, lalu mengapa tiba-tiba BPJS Kesehatan menganggap obat tersebut tidak efektif? Hal ini sama halnya dengan menghalangi hak pasien,” tanya Ketua Cancer Information and Support Center Aryanthi Baramuli.

Yanthi menjelaskan bahwa Trastuzumab masuk dalam daftar obat esensial WHO, yang artinya obat tersebut dianggap diperlukan dalam sistem perawatan kesehatan dasar, dianggap paling efektif dan aman untuk kondisi yang memerlukan prioritas penanganan.

“Menghentikan pemberian obat trastuzumab yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara sama saja meruntuhkan harapan pasien kanker payudara untuk sembuh. Saya berharap agar semua pihak terutama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat duduk bersama mencari solusi,” tambah Yanthi.

Masalah ini berawal dari pernyataan Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud Rujukan BPJS Kesehatan Elsa Novelia dalam seminar 28 Februari lalu.

Dia menyatakan bahwa obat utama yang dibutuhkan untuk pengobatan pasien kanker payudara stadium lanjut trastuzumab akan dihentikan oleh BPJS Kesehatan.

Terhitung 1 April 2018 pasien kanker payudara tak akan lagi mendapatkan trastuzumab. BPJS Kesehatan menganggap obat tersebut tidak efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News