BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Keluarga Almarhumah Kader Jumantik Pluit Meninggal

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Keluarga Almarhumah Kader Jumantik Pluit Meninggal
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga almarhumah kader jumantik Pluit yang meninggal dunia karena sakit. Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp 42 juta kepada keluarga Fitriyah, kader jumantik RT 12 RW 11, Kelurahan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, yang meninggal dunia karena sakit.

Penyerahan santunan simbolis berlangsung di Kantor Kelurahan Pluit oleh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit dan pihak kelurahan kepada ahli waris yang diwakili putra almarhumah, yaitu Reynaldi Yanuar.

”Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhumah Fitriyah. Semoga santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan almarhumah,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, Rabu (13/3).

Menurut Tetty, almarhumah merupakan salah satu kader jumantik yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kelurahan Pluit.

Almarhumah terdaftar dalam dua program perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp 16.800 per bulan. 

Tetty mengingatkan kepada seluruh kader jumantik dan kader Dasawisma tentang pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayar tepat bulan.

Dengan menjadi peserta aktif, maka perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan berlaku aktif setiap saat.

Sebaliknya, jika ada tunggakan maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dapat melindungi sewaktu-waktu.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Rp 42 juta kepada keluarga kader jumantik Pluit yang meninggal dunia karena sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News