BPJS Ketenagakerjaan Paparkan Peningkatan Manfaat Perlindungan Jamsos PMI, Iuran Tetap

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kegiatan tersebut merupakan respons cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam sambutannya menyampaikan aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami para PMI.
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida menjelaskan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah iuran tetap, tetapi manfaat meningkat.
Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan jika selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia memaparkan peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan