BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan

BPK Bantah Beri Masukan agar Tarif STNK-BPKB Dinaikkan
Antrean warga di Kantor Samsat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hanya saja, memang ada kekurangan terkait konsultasi publiknya. ”Tidak dilakukan konsultasi publik, sehingga aspirasi masyarakat tidak tertampung,” tuturnya.

Karena itu mungkin sekali bila dalam evaluasi itu dibahas terkait konsultasi publiknya. Perlu ada solusi untuk itu, misalnya dengan memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat. ”Ya, harus dijelaskan semua secara detil untuk kebijakan tersebut,” tegasnya.

Dia menambahkan, persoalan komunikasi pemerintah yang belum baik tersebut tentu perlu untuk diperbaiki.

Sebenarnya, Presiden Jokowi tidak mengetahui kenaikan sebanyak itu bukan masalah. ”Sebab, seorang presiden itu mengurus banyak hal. Tentu tidak semua diingat,” ungkapnya.

Hanya, peran lembaga kementerian itu yang seharusnya lebih aktif. Dia menuturkan, kementerian itu yang harusnya mengambil peran untuk sosialisasi kebijakan pemerintah. ”Kalau tidak kementerian ya Juru Bicaranya lah harus aktif,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut bahwa kenaikan tarif ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan adanya kenaikan harga material pembuat dokumen kendaraan. ”Maka, akan terus merugi bila tarifnya tidak dinaikkan,” ujarnya.

Sementara, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sendiri justru menampik pernyataan Kapolri yang menyebut kenaikan tarif STNK merupakan masukan dari BPK.

Pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar kenaikan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak memberatkan rakyat, direspon cepat oleh Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News