BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar

BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumbar sebanyak Rp38,75 miliar pada mata anggaran Bantuan Sosial kepada organisasi kemasyarakatan.

 “Bantuan dimaksud belum dipertanggungjawabkan sehingga penggunaannya tidak dapat diyakini dan membuka peluang terhadap praktek penyalahgunaan keuangan daerah,” sebagaimana tertera dalam Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2008 yang diserahkan Ketua BPK Anwar Nasution kepada DPR dalam Sidang Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Agung Laksono, Selasa (21/10).Empat kabupaten dan 1 kota masing-masing Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok,  Kota Pariaman, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, dinilai BPK Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Selain itu, BPK juga menyorot sektor penerimaan dan pengeluaran dana atas penyelenggaraan Diklat 2007 yang berasal dari dana pihak luar tidak dipertanggungjawabkan secara transparan sehingga berpotensi penyalahgunaan keuangan daerah sebesar Rp2,25 miliar.

Sementara piutang dan penerimaan retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan dinas kesehatan, BPK juga menemukan kejanggalan berupa penggunaan langsung dan tidak disetor ke kas daerah sebesar Rp7,45 miliar sehingga piutang retribusi kurang disajikan dalam neraca sebesar Rp766,35 juta dan penerimaan retribusi kurang disajikan dalam LRA sebesar Rp6,69 miliar.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News