BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Selasa, 21 Oktober 2008 – 15:21 WIB

BPK Curigai Penggunaan APBD di Sumbar
Pembayaran Honorarium kepada Tim Pengelola Keuangan Daerah pada Sekretariat Daerah seharusnya tidak dibayarkan karena terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rpl07,00 juta.
Dua belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp38,21 miliar dan dua paket pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan senilai Rp1,88 miliar, tidak dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp1,73 miliar dan terdapat kekurangan pekerjaan sebesar Rp94,04 juta sehingga merugikan keuangan daerah
sebesar Rp1,73 miliar dan kehilangan potensi penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp94,04 juta. (Fas)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi