BPK Didesak Audit Investigasi Pengelolaan Pulau Gili Trawangan
Sebelumnya KPK telah meminta kepada Pemprov NTB supaya memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati NTB untuk menyelesaikan lahan yang dikelola GTI. Namun hal itu belum direspons oleh pemerintah setempat.
Kejaksaan Tinggi NTB juga sudah mengirimkan legal opinion (LO) atas persoalan lahan Pemerintah Provinsi yang dikelola PT GTI, menyangkut perjanjian yang ditandatangani antara PT GTI dengan Pemprov NTB.
Alamsyah juga menyebut bahwa Ombudsman bisa saja mengawasi persoalan ini jika ada pihak yang melaporkan. Akan tetapi KPK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah pengelolaan aset di Gili Trawangan Indah.
"Bisa (Ombudsman mengawasi), jika ada yang melapor. Tetapi kan sudah ditangani KPK. Kita lihat sajalah. Kerugian negara itu domainnya BPK dan KPK," pungkasnya.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Jangan sampai ada penyimpangan di aset negara itu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart