BPK Serahkan Hasil Perhitungan Kerugian Kasus Kondensat, Hasilnya? Klik Di Sini
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Jumat (22/1) telah menyerahkan LHP pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atas penunjukkan PT TPPI.
Dimana pada tahun 2008-2012, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi -kini bernama SKK Migas, menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat.
"Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Bareskrim Polri melalui surat tanggal 16 Juni 2015, tentang perhitungan kerugian negara," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dalam siaran persnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, sambung Yudi, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat.
"Pelaksanaannya yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dipergunakan oleh Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus tersebut," tandas Yudi. (chi/jpnn)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Jumat (22/1) telah menyerahkan LHP pemeriksaan investigatif perhitungan kerugian negara atas penunjukkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024