BPK Tanya, kok Tersangka Hanya Tiga?

BPK Tanya, kok Tersangka Hanya Tiga?
Bareskrim Polri. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas, masih belum diterima Bareskrim Polri.

Hal ini membuat Bareskrim belum bisa menyerahkan berkas tiga tersangka kepada kejaksaan. Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan anak buah Raden di BP Migas Djoko Harsono, dan mantan bos PT TPPI Honggo Wendratno.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, berkas untuk tiga tersangka itu sebenarnya sudah tuntas. Sebenarnya, kata Victor, berkas itu akan dikirimkan kepada kejaksaan Rabu (19/8).

"Tetapi kami diskusi-diskusi (internal), bagaimana kita mengirim berkas TPPI tetapi perkiraan negara belum ada dari BPK," ujar Victor di Mabes Polri, Kamis (20/8).

Victor menjelaskan, berdasarkan penyidikan polisi kerugian negara kasus itu USD 150 juta. "Tetapi polisi tidak punya kewenangan dan kapasitas untuk menyatakan kerugian negara," kata dia. "Yang bisa menyatakan kerugian negara ada atau tidak adalah BPK," imbuhnya.

 Jadi, sambung Victor, dalam berkas TPPI harus ada kerugian negara karena ini kasus korupsi. "Jadi bukan korupsi namanya, kalau tidak ada kerugian negara," ungkapnya. Namun, kata dia, kemungkinan dalam 10 hari ke depan perhitungan dari BPK akan selesai.

Menurutnya, ada perkembangan baru dari BPK yang mempertanyakan mengapa hanya tiga tersangka. Karena menurut pemeriksaan BPK, kata Victor, bisa ada tersangka lain. "Saya dengar begitu, adrenalin saya naik ini mendengar itu," tegasnya.

"Jadi nanti kita tunggu saja perkembangannya," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan BP Migas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News