BPK Ungkap Pembayaran PPJ Tak Sesuai Ketentuan di Lombok Tengah

BPK Ungkap Pembayaran PPJ Tak Sesuai Ketentuan di Lombok Tengah
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka kasus suap pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK di Dinas PUTR Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020. ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tidak sesuai ketentuan.

Bahkan nilainya cukup fantastis, yakni senilai Rp 777 juta yang ditemukan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2022.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggara (LRA) audited tahun 2022, Pemkab Lombok Tengah menyajikan anggaran Belanja Pegawai senilai Rp 1.06 triliun dan telah direalisasikan senilai Rp 992 miliar atau 93,62 persen dari anggaran. 

Dalam belanja pegawai tahun 2022 dianggarkan insentif pemungutan pajak daerah senilai Rp 9,5 miliar dengan realisasi senilai Rp 4,7 miliar. 

Atas realisasi insentif tersebut, senilai Rp 777 juta merupakan realisasi insentif pemungutan PPJ di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan insentif pemungutan PPJ diketahui hal-hal sebagai berikut: 

A. Kinerja Pemungutan PPJ Belum Dapat Diukur Kinerjanya 

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, insentif pemungutan pajak penerangan jalan, boleh diberikan sepanjang telah mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan dan dilaksanakan. 

Atas realisasi insentif tersebut, senilai Rp 777 Juta merupakan realisasi insentif pemungutan PPJ di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News