BPKN Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Sinyal untuk Pasar, Jangan Main-Main!

BPKN Sebut Larangan Ekspor Minyak Goreng Sinyal untuk Pasar, Jangan Main-Main!
BKPN menilai larangan ekspor minyak goreng adalah sinyal dari pemerintah untuk pasar, jangan main-main! Foto: Tangkapan layar Podcast JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim menilai larangan ekspor ini merupakan sinyal ke pasar untuk tidak bermain-main atau memanfaatkan kesempatan dan mengorbankan kebanyakan rakyat.

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh kebijakan Presiden Joko Widodo setelah memutuskan untuk menghentikan sementara ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 28 April 2022.

"Keputusan Presiden sangat dinantikan sebagian besar masyarakat Indonesia yang dalam 5-6 bulan ini menghadapi harga minyak goreng yang tak terkendali," kata Rizal menanggapi kebijakan Presiden Jokowi tentang minyak goreng di Jakarta, Minggu (24/4).

Rizal berharap kebijakan ini akan berdampak pada pasokan dalam negeri melimpah dan harga akan bergerak ke arah normal.

Namun, syaratnya bahwa sisi produksi dan distribusi juga tetap perlu diawasi oleh pemerintah agar tidak terjadi kebocoran kebocoran termasuk penyelundupan.

Selain minyak goreng, beberapa komoditas juga perlu diintervensi seperti daging, cabai, telur ayam, yang saat ini harganya bergerak naik.

"Kenaikan ini juga karena pasokan yang tidak memadai atau patut diduga ada penahanan pasokan ke masyarakat untuk menggerek harga naik," ucap Rizal.

BPKN pun meminta Satgas Pangan untuk segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika hal ini didapatkan bukti di lapangan.

BKPN menilai larangan ekspor minyak goreng adalah sinyal dari pemerintah untuk pasar, jangan main-main!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News