BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19

BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

"Alhamdulillah sudah banyak yang sembuh dari Covid 19 setelah mengkonsumsi Herbavid 19," cuit @andre_rosiade.

Diketahui, sesuai registrasi di BPOM, obat tradisional ini diproduksi oleh pabrik Utomo Chinese Medical Center, Jakarta Utara. (fat/jpnn)

Berikut bunyi penjelasan BPOM:

PENJELASAN BADAN POM RI Tentang Klaim Produk Herbal yang Dapat Menyembuhkan Pasien COVID-19.

Sehubungan dengan makin maraknya pemanfaatan produk herbal, khususnya produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh yang kemudian dikaitkan dengan upaya pencegahan dan pengobatan penyakit COVID-19, Badan POM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Obat herbal yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat dan mutunya.

2. Klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinik dan uji klinik. Apabila suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk.

3. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19.

Untuk itu Badan POM mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya iklan atau pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19. Gunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:

BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News