BPOM Bantah Setujui Klaim Obat Herbal Berkhasiat Obati COVID-19
Selasa, 05 Mei 2020 – 22:20 WIB
1. Lakukan Cek KLIK, pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
2. Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
3. Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
4. Membaca dengan teliti aturan pakai produk.
BPOM belum pernah memberikan persetujuan terkait obat herbal yang berkhasiat mengobati COVID-19.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minimalisasi Dampak Lingkungan, AstraZeneca Luncurkan E-Labeling
- Sinergitas Gabungan Perusahaan Farmasi-BPOM Wujudkan Kemandirian Obat di RI
- Pabrik Sel Punca DBI Resmi Beroperasi Setelah Mengantongi Sertifikasi BPOM
- Belum Ada Bukti Ilmiah BPA Pada Air Galon Kemasan Polikarbonat Pengaruhi Metabolisme Tubuh
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19